potretpendidikan.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membantah kabar bahwa masa pensiun guru pegawai negeri sipil (PNS) diperpanjang lima tahun menjadi 65 tahun. Dia memastikan bahwa guru PNS tetap akan pensiun di usia 60 tahun.
Akan tetapi Muhadjir meminta para guru yang sudah purnatugas tetap memberikan pengabdian mereka. “Tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud dalam rilis yang dikeluarkan (2/8). sebagaimana melansir Jawa Pos.
Perpanjangan tersebut dapat dilakukan sampai ada pengganti guru baru baik dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Guru yang memperpanjang pengabdiannya akan berstatus kontrak, namun bukan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika sekolah yang bersangkutan tidak membutuhkan, maka tidak perlu memperpanjang masa pengabdiannya. Hal tersebut dilakukan agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer.
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Muhadjir menjelaskan, mekanisme pengangkatannya akan dibagi dalam tiga skema.
Yakni, untuk menuntaskan guru honorer, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
Ia menuturkan, dalam upaya menuntaskan pengangkatan guru honorer, pemerintah daerah diimbau tak melakukan rekruitmen guru honorer.
Perpanjangan masa pengabdian sudah diusulkan dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer bersama Kemen PAN-RB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Muhadjir, segera dibuatkan surat edaran bersama oleh Kemendikbud dan Kemendagri. “Rencananya, rekrutmen dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,” tegasnya.
